Terbuai Janji akan Dinikahi, Remaja 16 Tahun di Bangka Selatan Jadi Korban Asusila

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini melibatkan seorang pemuda berinisial SYT alias SY (21), seorang buruh harian di salah satu desa di Kecamatan Air Gegas, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim, AKP Imam Satriawan menyebut, aksi bejat pelaku terbongkar berkat kecurigaan ibu korban, EL (34), yang mendapati anaknya, AR (16), sering menelepon seorang pria hingga larut malam.

Baca Juga  Breaking News: Jago Merah Ngamuk! Rumah Dinas DPRD Basel Hangus Terbakar

Pada Jumat pagi sebelum korban berangkat sekolah, sang ibu memeriksa ponsel AR dan menemukan kontak WhatsApp bernama Ayang dengan foto profil korban bersama seorang pria yang tidak dikenal.

Imam menjelaskan, sepulang korban sekolah sekitar pukul 11.30 Wib, sang ibu kembali memeriksa ponsel tersebut dan membaca isi chat mendalam antara AR dengan tersangka SY.

Merasa ada yang tidak beres, EL bersama suaminya kemudian berkonsultasi dengan seorang saksi, YW (56). Dari hasil perbincangan dan bukti chat tersebut, orang tua korban menduga kuat telah terjadi tindakan asusila terhadap anak mereka, lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah melakukan aksi asusila terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali di lokasi dan waktu yang berbeda,” jelas kasat reskrim.

Baca Juga  Rumah Kontrakan di Jalan Kolong 2 Toboali Digerebek, Polisi Amankan 3,30 Gram Sabu dari Tangan Residivis