Terbuai Janji akan Dinikahi, Remaja 16 Tahun di Bangka Selatan Jadi Korban Asusila
Peristitiwa itu terjadi pada Maret hingga April 2026 di Kecamatan Airgegas.
“Tersangka SYT alias SY mendekati korban yang masih berstatus pelajar dengan mengajaknya berpacaran. Pelaku kemudian membujuk dan merayu korban untuk berbuat asusila memberikan iming-iming atau janji manis akan menikahi korban setelah korban menyelesaikan sekolahnya kelak,” jelas Kasat Reskrim, Senin (18/5/2026) malam.
Lanjut kasat, usai menerima laporan pada Senin, 11 Mei 2026, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendatangi kediaman SYT di Kecamatan Airgegas secara persuasif dan membawanya ke Mapolres Bangka Selatan.
Saat diinterogasi sebagai saksi, SYT tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya yang telah berbuat asuslia kepada korban sebanyak tiga kali.
“Setelah mengantongi pengakuan dan bukti awal, Unit PPA menggelar perkara dan resmi menaikkan status SYT menjadi tersangka. Petugas juga mengamankan beberapa helai pakaian milik korban sebagai barang bukti,” imbuh kasat.
Kasat Reskrim menambahkan saat ini tersangka SYT alias SY telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
