Dilansir, Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana koruspi SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan menjalani sidang pembacaan dakwaan, Kamis (30/4/2026).

Kelima terdakwa tersebut adalah Justiar Noer, Aditya Rizki Pradana, Dodi Kusumah, Rizal dan Soni Apriansyah.

Tim JPU Kejari Basel Try Meilinda, Denia Novianti, dan Ratu Annisa Zaskia membacakan dakwaan. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Dilansir, Kajari Basel Sabrul Iman menjelaskan kasus tipikor mafia tanah atau SP3AT fiktif pada tahun 2019 s.d tahun 2021 yang telah menetapkan Justiar Noer selaku Bupati Kabupaten Bangka Selatan sebagai tersangka dan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menerima uang sebesar Rp45.964.000.000,00.

Baca Juga  Tipu Warga Toboali dengan SP3AT Fiktif, Mantan ASN Basel Diciduk Polisi

Uang tersebut diterima Justiar secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang yang sedang mencari lahan dengan total keseluruhan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok.

Selain Justiar Noer, Kejari Basel juga menetapkan 4 tersangka lainnya yaitu, Dodi Kusuma, Rizal dan Soni, ketiganya merupakan ASN Pemkab Basel dan Aditya Rizki Pradana yang merupakan anak kandung Justiar Noer.