Hakim Tolak Eksepsi Justiar Noer, Tipikor SP3AT Fiktif Rp45,9 M Berlanjut
Hakim Tolak Eksepsi Justiar Noer, Tipikor SP3AT Fiktif Rp45,9 M Berlanjut
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Majelis hakim yang dipimpin Marolops Winner Pasrolan Bakara menolak eksepsi Pengacara terdakwa tipikor SP3AT fiktif, Justiar Noer.
Demikian terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026).
Artinya, sidang tipikor ini terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang tipikor dengan kerugian Rp45,9 miliar ini akan dilanjutkan pekan depan ke pokok perkara yaitu pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, pengacara terdakwa menyatakan peristiwa yang terjadi pada kliennya bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Namun lebih ke pidana umum pemalsuan surat seperti dalam dakwaan jaksa SP3AT fiktif.
