Hakim Tolak Eksepsi Justiar Noer, Tipikor SP3AT Fiktif Rp45,9 M Berlanjut

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Majelis hakim yang dipimpin Marolops Winner Pasrolan Bakara menolak eksepsi Pengacara terdakwa tipikor SP3AT fiktif, Justiar Noer.

Demikian terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026).

Artinya, sidang tipikor ini terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang tipikor dengan kerugian Rp45,9 miliar ini akan dilanjutkan pekan depan ke pokok perkara yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, pengacara terdakwa menyatakan peristiwa yang terjadi pada kliennya bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Namun lebih ke pidana umum pemalsuan surat seperti dalam dakwaan jaksa SP3AT fiktif.

Baca Juga  Terima Rp45,9 M dari SP3AT Fiktif, Mantan Bupati dan ASN Bangka Selatan Jadi Tersangka Tipikor