Kasus Buruh di PT PMM, Koko Handoko: RJ Gugur Jika Mengakibatkan Kematian
“Demi menjaga orisinalitas alat bukti dan transparansi penyidikan, saya meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum agar police line di area insiden tetap dipasang dan dipertahankan sampai kasus ini disidangkan. Ini sangat krusial untuk mencegah adanya manipulasi tempat kejadian,” tambahnya.
Koko handoko,S.H.,M.H sebagai praktisi Hukum ini memaparkan bahwa sanksi bagi korporasi yang mengabaikan keselamatan kerja diatur secara berlapis dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan uu cipta kerja.
Jika hasil investigasi Dinakerperindag membuktikan adanya unsur kelalaian fatal terkait standardisasi SOP K3 oleh manajemen PT PMM, maka sanksi administratif terberat berupa rekomendasi pencabutan izin operasional harus dieksekusi tanpa pandang bulu oleh pihak eksekutif.
Koko Handoko mengingatkan bahwa meskipun pidananya wajib disidangkan, perusahaan tetap memiliki kewajiban mutlak untuk menyelesaikan seluruh hak normatif korban, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS Ketenagakerjaan hingga uang pesangon kematian berdasarkan PP No. 35/2021, demi menjamin masa depan istri dan anak kecil almarhum.
“Penegakan hukum yang tegak lurus tanpa celah perdamaian semu (Restorative Justice) adalah kunci untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi efek jera yang nyata bagi dunia industri di wilayah Bangka,” pungkasnya. (rilis)
