Kasus Buruh di PT PMM, Koko Handoko: RJ Gugur Jika Mengakibatkan Kematian

BANGKA, TIMELINES.ID — Tragedi tewasnya Agus Jumanto (27), seorang buruh sawit di PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) yang diduga akibat tersengat aliran listrik, terus memicu kajian hukum yang mendalam.

Menanggapi situasi tersebut, Praktisi Hukum senior, Koko Handoko, S.H., M.H., merilis pernyataan sikap hukum formal untuk mendukung penuh langkah tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka dan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinakerperindag) Kabupaten Bangka.

Secara khusus, Koko Handoko memberikan edukasi hukum yang meluruskan wacana penyelesaian perkara. Beliau menegaskan secara hitam di atas putih bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

Baca Juga  Pelaku Dugaan Penyekapan di Bangka Bertambah, Kali Ini Head Officer PT PMM Jadi Tersangka

“Masyarakat dan pihak korporasi harus paham bahwa jalur Restorative Justice tidak semata-mata dapat dilakukan pada semua kasus, terlebih pada insiden yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021, syarat materil RJ secara tegas gugur jika tindak pidana tersebut menyebabkan kematian orang lain dan memicu keresahan publik. Oleh karena itu, dugaan kelalaian Pasal 474 ayat 1 sebagaimana uu no. 1 tahun 2023 dalam kasus PT PMM ini wajib bergulir hingga ke meja persidangan,” tegas Koko Handoko dalam keterangan persnya, Rabu (20/5/2026).

Menurut Koko Handoko, langkah hukum yang tegas dari penyidik Polres Bangka merupakan satu-satunya cara untuk memberikan kepastian hukum. Untuk mendukung hal tersebut, ia mendesak agar garis polisi (police line) yang telah terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) tidak dilepas atau dibuka secara prematur.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Satpam PT PMM dan 2 Sopir Tersangka Penganiayaan Wartawan TV One