Bupati Riza Herdavid Terima Penghargaan Dukungan Pembentukan Posbankum
“Kami berharap keberadaan Posbankum benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah daerah akan terus mendukung penguatan layanan bantuan hukum agar masyarakat dapat memperoleh akses keadilan secara mudah, cepat, dan humanis,” tambahnya.
Selain pembentukan Posbankum, Kabupaten Bangka Selatan juga memiliki 172 tenaga paralegal yang telah mengikuti pelatihan dan pembinaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 orang telah memperoleh gelar C.P.L.A (Certified Paralegal of Legal Aid).
Paralegal memiliki fungsi sebagai tenaga pendamping dalam penyelesaian pemberian bantuan hukum kepada masyarakat desa dan kelurahan. Bantuan hukum yang diberikan berupa penyelesaian sengketa hukum secara nonlitigasi atau di luar pengadilan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Tidak hanya itu, Kabupaten Bangka Selatan juga memiliki 5 kepala desa yang telah memperoleh gelar resmi NLP (Nonlitigation Peacemaker) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, yakni Kepala Desa SJP Toha Maksum, Kepala Desa Pangkal Buluh Marjan, Kepala Desa Airbara Muklis Insan, Pj. Kepala Desa Tiram Rosyadi, serta Kepala Desa Nangka Bayumi.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai, musyawarah, dan berkeadilan di tengah masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, tenaga paralegal, dan Kementerian Hukum RI, diharapkan keberadaan Posbankum dapat semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menghadirkan pelayanan hukum yang merata hingga ke pelosok desa dan kelurahan di Kabupaten Bangka Selatan.
