“Akibat kejadian tersebut, korban berinisial P mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.192.000,” jelasnya.

Saat kembali melakukan aksi pencurian pada Selasa dini hari, pelaku dipergoki oleh pemilik toko dan warga sekitar. Pelaku kemudian langsung diamankan sebelum diserahkan ke Mapolsek Koba untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Koba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Dedi.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, baik di lingkungan rumah maupun tempat usaha.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah dan tempat usaha, memasang pengamanan tambahan apabila diperlukan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana,” tutup IPDA Dedi Sudrajat.

Baca Juga  Polsek Koba Berhasil Gagalkan Rencana Tawuran Pemuda Penyak dan Terentang