Praktisi Hukum Surati Kemnaker: Minta Dilakukan Investigasi Khusus ke PT PMM
Koko menggaris bawahi bahwa narasi utama dalam kasus ini adalah penegakan hukum dan kepastian keadilan, bukan sekadar negosiasi ganti rugi. Ia mengingatkan bahwa wacana perdamaian melalui jalur Restorative Justice (RJ) dalam aspek pidana kelalaian Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 telah gugur demi hukum karena adanya korban jiwa.
“Hukum pidana atas hilangnya nyawa manusia tidak untuk ditransaksikan. Santunan finansial bagi istri dan anak korban adalah kewajiban normatif yang mutlak dipenuhi perusahaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35/2021, namun hal itu sama sekali tidak menghapus pidananya. Kami akan mengawal agar kepolisian tetap mempertahankan pemasangan garis polisi (police line) di TKP sampai proses persidangan selesai, guna menjamin keaslian alat bukti material,” urai Koko Handoko secara tajam.
Untuk itu, laporan yang dikirimkan ke Kemenaker RI bertujuan mendesak tim pengawas pusat turun langsung melakukan audit investigasi terhadap Sistem Manajemen K3 (SMK3) di PT PMM.”Jika hasil investigasi kementerian membuktikan adanya kelalaian sistemik.
Pihaknya menuntut eksekusi sanksi administratif tertinggi berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional pabrik kelapa sawit tersebut. Komitmen pengawalan kami ini adalah bentuk solidaritas kemanusiaan agar nyawa para pekerja di wilayah Bangka tidak lagi disepelekan oleh pihak korporasi.
“Kami pastikan kasus ini berjalan tegak lurus sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah),” pungkas Koko. (rilis)
