Sumin: Advokat AK Belum Ditahan, Kita Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Babel

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Sumin Law and Partners Office menyesali kinerja buruk jajaran Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) yang menampakkan perlakuan khusus kepada tersangka advokat AK yang sebelumnya dilaporkan oleh kliennya Frida Gunadi, terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

“Di sini kami menyampaikan kekecewaan terhadap Ditreskrimum Polda Babel yang setelah menetapkan AK sebagai tersangka pada 2 April lalu, hingga saat ini baru dipanggil satu kali. Jika masyarakat biasa yang melakukan penipuan pasti sudah ditahan. Ada muatan apa antara AK dengan Ditreskrimum Polda Babel ini,” kata Sumin kepada media saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga  Bocah Hilang di Aliran Drainase Pangkalpinang Ditemukan Tak Bernyawa, Hanyut 5,5 Kilometer

Di sisi lain, Sumin mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Babel yang bergerak cepat melakukan penahanan terhadap dr. Anik yang diduga sebagai akuntan bodong, namun berbeda dengan kinerja Ditreskrimum Polda Babel yang mengabaikan penetapan tersangka terhadap AK.

Ada korelasi perkara AK sebagai tersangka dengan penahanan yang dilakukan Dirkrimsus Polda Babel terhadap dr. Anik yang diduga melanggar Undang-undang Akuntan Publik yang katanya diminta oleh AK mengaudit kekayaan kliennya Frida Gunadi itu tidak memiliki izin jadi akuntan publik bodong.

Perkara AK itu satu rangkaian cerita, di mana AK melakukan penipuan yang hingga saat ini baru dipanggil sebagai tersangka hanya satu kali dan tidak ada SP2HP sampai hari ini, sedangkan dr. Anik sudah dipanggil tiga kali namun mangkir jadi langsung dilakukan penjemputan paksa dan sudah ditahan.

Baca Juga  Meriahkan Imlek 2026, Swiss-Belhotel Pangkalpinang Hadirkan “Kampung Pecinan”, Nikmati Kuliner dan Budaya Tionghoa

“Seharusnya penegakan hukum itu dilakukan sebagaimana mestinya agar marwah kepolisian tetap terjaga dan masyarakat bisa percaya dengan penegakan hukum di Indonesia khususnya di Bangka Belitung ini,” tegas Sumin.

Menurut Sumin, Dr. Anik itu adalah akuntan bodong yang disuruh AK melakukan audit ke kliennya Frida Gunadi, yang selama ini jelas AK selalu bicara mensreanya tidak ada padahal di Pasal 3 itu AK jelas sudah melakukan audit keuangan.

“Di situ kenyataannya klien kami tidak pernah diaudit dan kwitansi yang ditagih ke klien kami adalah kwitansi audit bukan fee pengacara,” ujarnya.