Pengacara Badius Adha menambahkan hingga saat ini tersangka AK hanya dipanggil satu kali oleh Ditreskrimum Polda Babel. Hal ini diketahuinya saat gelar perkara khusus di Mabes Polri, di mana mereka Sumin Law & Partners Office juga diundang dalam gelar perkara tersebut.

“Kita mengetahui bahwa AK baru dipanggil satu kali dan panggilan keduanya saat gelar perkara khusus lagi di Mabes ada keterangan belum ditandatangani oleh Pak Ditreskrimum Polda Babel. Sampai sekarang apakah sudah ditanda tangani atau belum itu kami belum mengetahuinya,” terang Badius.

Selain itu pihaknya juga menanggapi terkait beredarnya surat kesepakatan perdamaian yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Babel yang disaksikan Budiyono dan Angga itu diduga bukan hoaks karena gelar perkara khusus sudah terjadi, jadi bisa saja isinya ada SP3 atau perdamaian.

Baca Juga  Siswa SDN 18 Pangkalpinang Berbagi Takjil: Menghidupkan Kepedulian di Bulan Ramadan

“Kami sayangkan Pak Kapolda karena Ditreskrimum Polda Babel sudah melakukan Dumas dan AK juga sudah mendumaskan Pak Dirkrimum, namun sampai saat ini beliau masih menjabat, harusnya beliau dinonaktifkan agar penanganan perkara ini jelas transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Badius juga berharap Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Sihombing tidak membiarkan persoalan ini karena sudah menjadi konsumsi publik.

Ia berharap ada ketegasan dari kapolda karena jika dibiarkan permasalahan ini, kemana lagi masyarakat mencari keadilan dan ini mendorong nama baik Polda Bangka Belitung.

“Kita sayangkan sekelas Polda Babel bisa kalah dengan seorang AK yang hanya bicara mensrea saja dan menyebarkan isu-isu tidak karuan sampai sempat melaporkan Pak Kapolda juga. Jadi kita minta Pak Kapolda tidak membiarkan persoalan ini karena sudah menjadi konsumsi publik,” tutup Badius.

Baca Juga  Kades dan Lurah di Bangka Barat akan Dapat Job Baru sebagai Pengacara

Timelines.id berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Babel terkait tudingan advokat Sumin Law dan Partners Office.