Tambang Ilegal di DAS Jada Bahrin Kembali Ditertibkan Polisi: 35 Mesin Robin Disita, Ponton Di-policeline
Petugas di lapangan juga melakukan langkah preventif penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dan melakukan cek urine acak terhadap para pekerja.
Dari sampel yang diambil terhadap 3 (tiga) orang pekerja tambang di lokasi DAS Jada Bahrin, hasilnya dinyatakan negatif narkoba.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dari gejolak sosial akibat tambang ilegal.
“Kita melakukan kegiatan penertiban ini untuk menjaga kelestarian lingkungan, dengan komitmen memproses hukum para pelaku yang masih nekat melakukan penambangan. Aktivitas ilegal ini jelas melanggar UU Minerba, merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, serta merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada oknum masyarakat yang berniat mengacaukan proses hukum pasca-penertiban.
“Kami tegaskan bahwa siapa pun yang membuka, merusak, ataupun menggunakan kembali barang bukti yang telah dipasang police line dan disita, dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Penertiban yang dilakukan aparat kepolisian mendapat dukungan penuh dari pihak pemerintah desa setempat. Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, secara langsung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polres Bangka dan Ditpolairud Polda Babel.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Bangka dan Polairud Polda Babel, yang telah bergerak cepat melakukan penertiban terhadap tambang timah ilegal di DAS Desa Jada Bahrin ini. Langkah ini sangat penting demi menyelamatkan lingkungan desa kami,” ungkap Asari.
Polres Bangka kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan terlarang, maupun terlibat dalam rantai pasok penampungan hasil tambang ilegal tersebut.
