Gasak Motor Parkir, Residivis di Toboali Diringkus Buser Macan Selatan
Tersangka RDPU menggasak motor tersebut yang saat itu diparkirkan dalam kondisi stang tidak dikunci. Motif dari tindakan ini adalah untuk memiliki kendaraan tersebut secara melawan hukum.
Katim Buser Bripka Yobindra Oknanda bersama anggota Tim Macan Selatan dan Opsnal Jatanras Polda Babel langsung mengendus keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (23/5/2026) sekira pukul 01.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah berada di sebuah rumah di Jl. Hormen Maddati, Pangkalpinang. Petugas pun langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan RDPU.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengatakan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dititipkan di sebuah bengkel di Desa Air Gegas karena mengalami kerusakan.
Petugas segera bergerak ke lokasi bengkel tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam dan 1 (satu) buah BPKB dengan nomor registrasi K-03738911
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
