Gasak Motor Parkir, Residivis di Toboali Diringkus Buser Macan Selatan

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil menggulung seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus curanmor yang bebas sejak tahun 2019 silam.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tim Macan Selatan Polres Basel bersama Opsnal Jatanras Polda Babel telah mengamankan seorang tersangka pria berinisial RDPU (28), warga Jl. Ampera, Kelurahan Teladan. Tersangka diamankan di wilayah Pangkalpinang tanpa perlawanan,” ujar Iptu GJ Budi, Minggu (24/5/2026) malam.

Baca Juga  Kerahkan 171 Personel Gabungan, Basel Bekecak Festival Berlangsung Aman

Menurutnya, aksi pencurian ini menimpa seorang buruh harian berinisial ES (21). Peristiwa bermula pada Kamis (21/5/2026) pagi saat korban memarkirkan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam miliknya di teras rumah produksi tempatnya bekerja di Jl. Merpati, Kelurahan Teladan, Toboali.

Karena kelelahan setelah bekerja hingga pukul 02.00 WIB, korban memutuskan untuk menginap di tempat kerja. Namun nahas, saat terbangun pada Jumat (22/5/2026) sekira pukul 07.00 Wib, sepeda motor miliknya sudah raib dari teras.

Akibatnya, mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan tersangka tergolong memanfaatkan kelengahan korban.

Baca Juga  Gandeng AIMI Babel, PT Timah Gelar Edukasi Penanganan Stunting di Desa Paku