Dalam pertemuan tersebut, Ojak Simon mengklarifikasi bahwa kebijakan ekspor satu pintu itu sebenarnya baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Saat ini, pemerintah pusat masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha kelapa sawit.

Namun, realita di lapangan justru berkata lain. Pengumuman tersebut memicu reaksi berantai yang merugikan petani lokal. Didit Srigusjaya menyayangkan sikap para pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah yang dinilai terlalu cepat mengambil tindakan sepihak.

“Pabrik kelapa sawit terlalu cepat bereaksi negatif. Akibatnya, harga TBS di tingkat petani langsung terjun bebas dan mengalami penurunan rata-rata hingga Rp1.000 per kilogram,” ujar Didit dengan nada getir.

Bagi petani sawit di Babel, penurunan harga ini menjadi pukulan telak. Mereka kini berada di situasi sulit, pendapatan merosot tajam, sementara di sisi lain, harga pupuk non-subsidi terus melambung tinggi dan kian mencekik kantong.

Baca Juga  Dikira Gempa Bumi, Wanita di Pangkalpinang ini Kaget Ketika Tahu ada Mobil Tabrak Ruko Dirumahnya

Melihat kondisi yang kian kritis, DPRD Babel mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan dan mengintervensi para pengusaha PKS di daerah. Didit berharap ada regulasi atau tindakan tegas dari pusat agar pengusaha tidak semena-mena mempermainkan harga TBS di tengah masa transisi kebijakan.

“Saat ini petani kita sedang menjerit. Kami memohon dengan sangat agar pemerintah pusat lebih bijak dan cepat dalam mengambil sikap. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik di masa depan, justru mematikan penghidupan petani saat ini,” pungkas Didit penuh harap.