BANGKABELITUNG, TIMELINES.ID – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Noco Plamonia Utama menyebarluaskan Perda Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin kepada puluhan perwakilan mahasiswa yang ada di Kota Pangkalpinang.

“Penyebarluasan Perda bantuan hukum ini gencar kita lakukan agar masyarakat miskin yang ada di Kota Pangkalpinang mengetahui adanya Perda ini sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” kata Anggota DPRD Babel, Nico Plamonia usai kegiatan penyebarluasan Perda di Warung kopinom Pangkalpinang, Sabtu siang.

Nico menjelaskan, Perda Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat jika ada keluarganya yang terlibat hukum namun tidak ada biaya untuk menyewa atau memakai jasa pengacara.

Baca Juga  Kajati Babel Sebut ada Dua Persoalan Hukum Terkait Pendangkalan Alur Muara Jelitik

Cukup melampirkan surat keterangan miskin beserta KTP dan menjelaskan kronologi kasus atau membawa resume laporan ke Biro Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi, masyarakat berhak mendapat bantuan hukum.