Nico Plamonia Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum ke Mahasiswa
Datang saja ke Biro Hukum atau LBH yang terakreditasi dan membawa KTP serta surat miskin, masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum. Namun untuk perkara atau kasus narkotika dan asusila atau pelecehan seksual tidak bisa menggunakan bantuan hukum gratis ini.
“Untuk kasus narkoba dan asusila atau pelecehan seksual tidak akan mendapat bantuan. Namun untuk perceraian terkait masalah waris atau hal lainnya pasti akan dibantu,” ujarnya.
Nico menambahkan gencarnya DPRD Babel menyosialisasikan keberadaan Perda Bantuan Hukum ini karena anggaran yang sudah disiapkan pemerintah daerah untuk bantuan hukum masyarakat miskin tidak pernah terealisasi dengan optimal dan menjadi salah satu penyumbang silpa.
“Anggarannya selalu ada kita siapkan, namun realisasi selaku tidak maksimal jadi kami memandang ini kurang sosialisasi. Oleh karena itu kita rangkul mahasiswa untuk bisa menyebarluaskan informasi ini ke masyarakat sehingga anggaran bantuan hukum dapat terealisasi dengan maksimal,” harapnya.*

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.