Oleh: Ajeng Astrid Wijayanti – Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Persoalan harta bersama (gono-gini) dalam perceraian masih menyisakan banyak masalah, terutama sebelum adanya putusan dari Pengadilan Agama. Secara teori, hukum sudah mengatur bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama suami dan istri. Hal ini ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun, jika dilihat dari praktik di lapangan, perlindungan terhadap harta tersebut sebelum putusan pengadilan masih tergolong lemah.

Masalah utama yang penulis lihat adalah tidak adanya perlindungan yang langsung berjalan ketika gugatan diajukan. Ketika salah satu pihak mengajukan cerai ke Pengadilan Agama, tidak ada sistem otomatis yang “mengunci” atau mengamankan harta bersama. Akibatnya, selama proses sidang yang bisa berlangsung cukup lama, salah satu pihak masih memiliki kesempatan untuk mengalihkan aset. Misalnya, menjual kendaraan, menarik uang dari rekening, atau memindahkan kepemilikan aset ke orang lain. Hal seperti ini tentu sangat merugikan pihak yang tidak mengetahui atau tidak menguasai kondisi keuangan keluarga.

Baca Juga  Tim KLK UBB Magang di Pengadilan Agama Pangkalpinang

Selain itu, sebenarnya hukum sudah menyediakan mekanisme seperti sita marital untuk mengamankan harta bersama. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini tidak selalu efektif. Alasannya sederhana, yaitu karena sita marital harus diajukan terlebih dahulu oleh pihak yang merasa dirugikan. Tidak semua orang paham tentang hal ini, apalagi masyarakat awam yang tidak memiliki latar belakang hukum. Bahkan jika mengetahui pun, proses pengajuannya membutuhkan waktu dan prosedur tertentu, sehingga sering kali terlambat untuk mencegah pengalihan harta.

Menurut penulis, hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita masih cenderung bersifat reaktif. Artinya, hukum baru benar-benar bekerja setelah terjadi masalah, bukan mencegah masalah itu sejak awal. Padahal, dalam konteks harta bersama, pencegahan itu sangat penting. Jika harta sudah terlanjur dijual atau dialihkan, maka proses pembuktiannya di pengadilan akan menjadi lebih sulit. Bahkan, ada kemungkinan harta tersebut tidak bisa dikembalikan secara utuh.

Baca Juga  Prostitusi Makin Canggih, Kok Bisa?

Masalah lain yang juga cukup penting adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan rumah tangga. Dalam banyak kasus, salah satu pihak biasanya yang tidak mengatur keuangan tidak mengetahui secara detail jumlah dan bentuk harta bersama. Ketika terjadi konflik, pihak ini berada dalam posisi yang lemah karena tidak memiliki data atau bukti yang cukup. Kondisi ini semakin memperparah lemahnya perlindungan sebelum putusan pengadilan.