Membangun Kawasan Perbatasan, Kesenjangan atau Kemajuan?
Dr. Darus Altin, SE, MMSI
OPINI, TIMELINES.ID — Istilah “perbatasan” dapat diartikan sebagai suatu yang terpisah, memiliki batas atau ada sekat/batasan tertentu. Karena ada makna kata yang berbatasan dengan suatu, maka tentunya sebuah wilayah/kawasan yang berbatasan dengan daerah lain mungkin akan terjadi potensi ketidaksamaan sosial, budaya maupun ekonomi antar satu wilayah dengan wilayah yang lain.
Jika kita lihat, dalam lingkup yang kecil daerah-daerah kabupaten khususnya Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Tengah yang berbatasan langsung dengan Ibukota provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni Kota Pangkalpinang.
Mengutip Permendagri Nomor 114 Tahun 2019, bahwa Desa-Desa/Kecamatan di Kabupaten Bangka yang berbatasan langsung dengan kota Pangkalpinang yakni Desa Balun Ijuk dengan Kelurahan Tua Tunu, Desa Kace Timur dengan Kelurahan Keramat, dan Desa Pagarawan dengan Kelurahan Selindung.
Sedangkan untuk Kabupaten Bangka Tengah yakni Desa Mangkol dan Desa Dul Kecamatan Pangkalan Baru yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkal Pinang.
Sebagai center of economic dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tentunya kemajuan perekonomian Bangka Belitung diidentikan dengan kemajuan ekonomi kota Pangkalpinang.
Majunya sebuah pembangunan di ibukota provinsi yang setidaknya harus berbanding lurus dengan majunya desa-desa yang berbatasan langsung dengan ibukota provinsi tersebut.
Dalam arti spesifik kesenjangan pembangunan hendaknya tidak terlalu jauh dalam sebuah perspektif kemajuan pembangunan di ibukota provinsi.
Langkah pertama yang dilakukan mengacu Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu dibangun sebuah batas daerah yakni Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang diartikan sebagai pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat yang bisa berbentuk monumen/patok atau bisa saja berbentuk gerbang batas daerah.
Tentunya setelah langkah pertama maka diperlukan langkah kedua, langkah ketiga dan langkah-langkah selanjutnya.
Artinya pemerintah daerah kabupaten yang memiliki desa berbatasan langsung dengan ibukota provinsi perlu memiliki arah dan fokus pembangunan di daerah perbatasan tersebut.
Jika arah dan fokus dapat dimplementasikan dengan baik maka istilah kesenjangan antar wilayah tersebut tentunya tidak mungkin/akan terjadi.
Untuk itu, diperlukan Masterplan pembangunan desa/kecamatan yang berbatasan dengan wilayah ibukota provinsi yang dibarengi dengan penataan ruang yang tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Penataan ruang ini menjadi penting karena merupakan amanat Undang-Undang.
Berdasarkan Undang Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang tujuan utamanya untuk memperkokoh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.