Konsep sebuah daerah yang kita sebut sebagai “Kawasan Perbatasan” merupakan potret dari menghilangkan apa yang kita namai dengan “kesenjangan”.

Jika hilangnya kesenjangan yang ada maka timbul pemerataan pembangunan dan terciptanya suatu kemajuan dari tiap proses kita membangun.

Artinya kawasan tersebut dari aspek perekonomian masyarakat ada dampak pembangunan yang dihasilkan untuk kesejahteraan.

Langkah-Langkah kongkret tersebut salah satunya dapat diwujudkan dalam bentuk pusat-pusat ekonomi baru seperti terciptanya pasar rakyat atau bisa jadi juga pasar modern yang ada di desa perbatasan tersebut.

Ini merupakan stimulus awal untuk menimbulkan geliat ekonomi masyarakat di desa perbatasan dengan ibukota tersebut.

Lama-kelamaan, secara ekonomi terjadi pertukaran arus uang maupun arus barang tanpa memerlukan ongkos lebih dalam proses pengangkutannya karena yang tempuh dengan waktu yang singkat.

Baca Juga  Membangun Perekonomian Berbasis Kampung Tua di Bangka Belitung

Aspek sosialnya, ada pergeseran nilai tambah bagi kabupaten tersebut. Sebagai langkah strategis ke depan, tentunya menambah poin bagi kabupaten dengan terobosan Kawasan Perbatasan langsung dengan ibukota Provinsi.

Dalam paradigma positif, proses sosial kehidupan bermasyarakat di kawasan desa perbatasan akan maju dan berkembang.

Semakin maju dan berkembangnya kehidupan masyarkat, maka juga akan berimbas bagi perspektif pembangunan ibukota Provinsi.

Pangkalpinang sebagai ibukota provinsi secara naluri akan bergiat membangun kehidupan masyarakatnya dalam bentuk akselerasi pembangunan dalam pengembangan kelurahan-kelurahan yang berbatasan langsung dengan Desa-Desa di Kabupaten tersebut.

Terakhir, Mengutip founding father kita “Fajar menyinsing bukan karena ada ayam berkokok, tetapi ayam berkokok karena ada fajar menyinsing”.

Artinya hukum sebab akibat pasti terjadi. Sebab karena membangun kawasan perbatasan pasti ada akibat yang terjadi baik positif maupun negatif.

Baca Juga  Indahnya Kebersamaan Idulfitri 1444 H, Tongin Fangin Tjit Tjong

Untuk itu, dari aspek pembangunan juga perlu ditimbang rasa akan berpotensi terjadi dampak negatifnya. Di pihak lain apabila pembangunan ini tidak diarahkan akan menimbulkan berbagai masalah seperti konflik kepentingan, pencemaran lingkungan, kerusakan, pengurasan sumberdaya alam, masyarakat konsumtif serta dampak sosial lainnya yang pada dasarnya merugikan masyarakat.

Dampak negatif ini bisa saja terjadi, untuk itu perlu dikuatkan efek positif yang bisa berdampak besar bagi kemajuan suatu daerah khususnya desa-desa yang berbatasan langsung dengan ibukota provinsi. Semoga!

Dr. Darus Altin, SE, MMSI, Akademisi Universitas Bangka Belitung