“Saat kami lakukan interogasi mendalam, tersangka tidak berkutik dan mengakui telah menyimpan puluhan paket sabu di area sekitar warkop tersebut,” jelas Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso.

Petugas kepolisian dibantu perangkat desa setempat langsung melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan 57 paket plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam kamar mandi (WC) warkop.

“Total berat bruto sabu yang berhasil kita sita mencapai 19,11 gram. Pelaku juga mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya,” tegas AKP Nikko.

Selain 57 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa bungkus plastik klip kosong, empat kotak rokok berbagai merek, satu tas selempang hitam, ponsel merk Oppo, uang tunai sebesar Rp500.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku untuk beroperasi.

Baca Juga  Hutan Mangrove di Perairan Belolaut Terancam Rusak Dihantam Tambang Ilegal

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.