Berbekal informasi tersebut, Tim Hantu langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah Afen. Didampingi oleh perangkat desa setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 5 paket plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Pelaku juga telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelas Nikko didampingi Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso.

Selain lima paket sabu dengan berat bruto 1,35 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya adalah satu unit timbangan digital, dua bal plastik klip kosong, dua unit ponsel, alat hisap (pipet), serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J tanpa pelat nomor.

Baca Juga  Penambang Timah Tewas saat Menyelam di Laut Tempilang

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.