Kondisi ini menunjukan adanya ketimpangan relasi kekuasaan. Negara dan korporasi memiliki modal, izin, dan kekuatan politik yang lebih besar dibanding masyarakat adat, yang mengakibatkan pembangunan sering kali berjalan tanpa partisipasi dari masayrakat lokal secar penuh. Hutan dibuka atas nama pembangunan nasional, tetapi masyarakat adat kehilangan sumber pangan dan ruang hidup mereka sendiri.

Perhutanan sosial yang seharusnya menjadi jalan tengah dalam menciptakan keadilan ekologis dan sosial malah akan mengorbankan keberlangsungan hidup masyarakat adat dan kelestarian lingkungan mereka. Oleh karena itu perlu peran pemerintah untuk memastikan masyarakat lokal menjadi subjek utama dalam pengelolaan sumber daya alam.

Apabila eksploitasi hutan terus dibiarkan tanpa adanya pengawasan yang jelas, maka papua bukan hanya kehilangan kawasan hutannya, tetapi juga warisan budaya masyarakat yang telah hidup sejak lama bersama mereka. Hal ini menjadi pengingat bahwa pembangunan yang mengabaikan keadilan sosial hanya akan menimbulkan konflik dan memperbesar ketimpangan sosial di Indonesia.

Baca Juga  Pesantren dalam Sorotan: Menjaga Kepercayaan di Tengah Penyimpangan Perilaku

“Hutan Papua bukan tanah kosong tak berpenghuni bagi mereka ia adalah rumah, identitas dan sumber kehidupan bagi masyarakatnya bahkan jauh sebelum negara hadir”

Daftar Pustaka

BPS RI – Statistik Tanaman Perkebunan Tahunan Indonesia 2024

https://www.pojokpapua.id/dokumenter-pesta-babi-lahan-papua?utm_source=chatgpt.com

https://dpmptsp.papuaselatan.go.id/Investasi/Potensi_sektor_perkebunan?utm