Di tengah berbagai pernyataan dukungan terhadap petani, situasi aktual di lapangan menunjukkan perbedaan. Keterbatasan informasi mengenai pengadaan yang transparan menghambat akses petani kecil terhadap program-program yang ada. Petani ini tidak memiliki kapabilitas logistik, modal, atau koneksi politik yang cukup untuk berkompetisi dengan pemasok skala besar yang telah berjejaring dengan mitra pelaksana SPPG.

Padahal, pengalaman dari negara lain telah menunjukkan hasil yang berbeda. Brasil, melalui program Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE), mensyaratkan pembelian minimal 30 persen bahan pangan secara langsung dari petani keluarga.

Hasilnya menunjukkan bahwa pendapatan petani kecil mengalami peningkatan hingga dua kali lipat. Program makan sekolah tidak seharusnya menjadi forum yang meminggirkan petani; sebaliknya, apabila dikelola dengan baik, program tersebut dapat berfungsi sebagai alat redistribusi ekonomi yang efektif.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki komitmen kuantitatif yang serupa. Tidak ada penetapan persentase tertentu untuk pangan MBG yang harus bersumber langsung dari petani. Mekanisme yang dapat memastikan partisipasi petani kecil dalam rantai pasok secara adil dan transparan juga belum tersedia.

Baca Juga  Paradoks “Makan Bergizi Gratis”: Saat Piring Anak Terisi, Mengapa Dapur Ibu Menjerit?

MBG memiliki makna lebih dari sekadar program gizi. Ia merupakan instrumen kebijakan pangan yang berimplikasi signifikan terhadap struktur agribisnis nasional. Isu yang relevan bukanlah mengenai urgensi MBG, mengingat pemenuhan gizi anak bangsa merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar. Permasalahannya terletak pada siapa yang merancang kebijakan pengadaan dan kepentingan siapa yang paling dilindungi.

Apabila pengelolaan MBG tidak dilakukan secara terbuka, apabila proses pengadaan tidak bersifat kompetitif dan transparan, serta apabila tidak ada kebijakan afirmasi yang menjamin partisipasi yang berkeadilan bagi petani skala kecil, maka program dengan anggaran ratusan triliun rupiah ini berpotensi besar disalahgunakan sebagai sarana pengayaan bagi sejumlah pihak dalam industri agribisnis, bukannya menjadi solusi bagi petani dan ketahanan pangan nasional.

Baca Juga  Menakar Keadilan Substantif: Dilema Pembuktian dan Kewenangan Hakim di Pengadilan Agama

Penyuluh pertanian juga diharapkan berkontribusi. Lembaga yang mampu mendampingi petani dalam berorganisasi, memahami regulasi pengadaan, dan meningkatkan kapabilitas untuk memasok ke SPPG adalah penyuluh. Namun, peran ini belum dioptimalkan sepenuhnya dalam kerangka MBG.

Program Makan Bergizi Gratis berpotensi menjadi katalisator perubahan signifikan bagi sistem pangan Indonesia, namun di sisi lain dapat pula menjadi program besar yang mengalihkan dana negara kepada para pelaku agribisnis besar yang telah mapan. Perbedaan mendasar akan terletak pada komitmen politik untuk mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan benar-benar mengutamakan kepentingan petani.

Sudah tiba saatnya untuk melampaui sekadar membahas kandungan gizi pada hidangan anak-anak. Penting bagi kita untuk secara tegas menanyakan asal-usul pangan tersebut dari sektor pertanian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari distribusinya hingga mencapai institusi pendidikan.

Baca Juga  Sistem Peradilan Agama di Indonesia: Antara Modernisasi, Keadilan, dan Tantangan Sosial

Referensi:

  1. Indonesia Corruption Watch (ICW). (2025). Badan Gizi Nasional Diharapkan Memiliki Transparansi dalam Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. antikorupsi.org
  2. Transparency International Indonesia (TII). (2025). Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. ti.or.id
  3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (2025). Pencegahan Monopoli dalam Pengadaan Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis. kppu.go.id
  4. Kompas.com. (2025). Program Makan Bergizi Gratis: Implikasi Jangka Panjang Investasi Gizi dan Potensi Penggantian Program yang Sudah Ada.
  5. Jawa Pos. (2026). Badan Gizi Nasional Menekankan Peran Mitra dan Yayasan untuk Tidak Membentuk Koperasi Sebagai Kedok Monopoli.
  6. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengenai Manajemen Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.