Didit menyayangkan sikap pabrik kelapa sawit yang terlalu cepat bereaksi atas kebijakan tersebut yang mengakibatkan harga TBS di p1etani terjun bebas, dan saat ini petani menjerit dengan situasi yang ada harga TBS anjlok ditambah lagi harga pupuk semakin mencekik.

“Jadi kita minta tolong agar pemerintah pusat lebih bijak dalam mengambil sikap,” ujarnya.

Sekretaris Dirjen perdaganagn luar negeri kementerian Perdagangan Ojak Simon mengatakan kebijakan ini akan efektif pada 1 Januari 2027 mendatang dan saat ini masih tahap sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha kelapa sawit.**

Baca Juga  Polemik PT Foresta Lestari Dwikarya dengan Warga Memanas, Aktivitas Pabrik Diminta Setop Sementara