Penulis: Ipah Toipah, Nada Syahirah Wulandari, Yoshi Viola Winata, Liza, dan Erin Pratiwi

Bertepatan dengan masa pandemi COVID-19 pada tahun 2020, sebuah unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bernama Coffee Tien X Taichan Bewok didirikan di Jl. Raya Pondok Aren No. 6, Kota Tangerang Selatan. Pemilik usaha tersebut, Achmad Guntur Prayogi, pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang terdorong untuk mencari kesibukan produktif dan mencoba tantangan baru akibat minimnya kegiatan perkuliahan tatap muka dan aktivitas di luar rumah.

Usaha berskala kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman (FnB) ini menjadi contoh pengamatan yang relevan untuk melihat bagaimana strategi pembiayaan yang dimiliki oleh UMKM tersebut, mengingat kemampuannya mencatatkan omset rata-rata antara Rp40.000.000 sampai Rp60.000.000 per bulan, yang menunjukkan kapasitas penjualan yang cukup baik untuk mendukung keberlangsungan operasional usahanya.

Baca Juga  Konflik Agraria: Tanah Air Atau Tanah Investor?

Pada tahap awal berdirinya, penerapan konsep equity financing atau pembiayaan internal terlihat dari keputusan Coffee Tien X Taichan Bewok yang sepenuhnya mengandalkan modal pribadi pemilik sebesar Rp20.000.000 hingga Rp30.000.000.

Dana tahap awal ini dialokasikan secara langsung tanpa perantara lembaga keuangan untuk pembelian bahan baku, perlengkapan dapur, mesin kopi, peralatan elektronik, hingga menutupi biaya renovasi tempat usaha. Tempat operasional bisnis ini sendiri berdiri di atas lahan berstatus sewa dengan beban biaya tahunan sebesar Rp30.000.000.

Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya pasar, operasional bisnis ini menjadi semakin solid dengan dukungan dari struktur organisasi yang mencakup empat orang karyawan, yang secara spesifik terdiri dari dua orang waiters dan dua orang barista.

Baca Juga  Kelola THR Lebaran Anak, Orang Tua Wajib Ajarkan Ini!

Memasuki fase ekspansi usaha, manajemen mulai memanfaatkan instrumen debt financing melalui pembiayaan eksternal dari produk kredit Kupedes Agunan Kas yang dikeluarkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kelengkapan persyaratan administrasi seperti keberadaan legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), identitas diri (KTP), serta ketersediaan agunan sebagai jaminan kredit menjadi faktor utama yang mempermudah proses persetujuan oleh pihak bank.

Melalui produk kredit tersebut, bisnis UMKM ini berhasil memperoleh suntikan pembiayaan jangka menengah sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan tenor selama 36 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp5.500.000 setiap bulannya. Aliran dana pinjaman ini kemudian dimanfaatkan secara produktif oleh pemilik untuk menambah aset bisnis, memperbaiki fasilitas yang ada, serta meningkatkan kapasitas operasional produksi.

Baca Juga  Tanah kian Terkikis: Dilema Ekspansi Sawit dan Kerusakan Lahan di Indonesia

Di tengah dinamika makroekonomi, usaha ini harus menghadapi kendala berupa tingginya beban suku bunga pinjaman komersial non-subsidi (non-KUR) yang mencapai 12% per tahun serta adanya dorongan inflasi yang menyebabkan kenaikan harga pada bahan pendukung operasional seperti gelas plastik dan sedotan.

Namun, UMKM ini berhasil memitigasi risiko gagal bayar dengan menerapkan tata kelola keuangan yang sangat disiplin, di mana mereka beralih ke pencatatan digital menggunakan aplikasi kasir online Majo. Selain itu, pemilik menerapkan kebijakan batas maksimal angsuran bank yang tidak boleh melebihi 50% dari total keuntungan bersih bulanan, serta selalu menyisihkan sebagian keuntungan sebagai dana cadangan (buffer fund) untuk mengantisipasi gejolak pasar.