Persoalan tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria di Indonesia belum berjalan optimal. Banyak petani hingga kini belum memiliki kepastian hukum terhadap tanah yang mereka kelola selama bertahun-tahun. Akibatnya, masyarakat menjadi rentan kehilangan lahan sewaktu-waktu. Padahal, Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960).

Dalam kondisi tersebut, penyuluh pertanian memiliki peran penting untuk meningkatkan kesadaran petani mengenai hak-hak agraria mereka. Penyuluhan tidak hanya membahas teknik budidaya pertanian, tetapi juga pendidikan mengenai kebijakan pertanian dan perlindungan petani kecil. Selain itu, akademisi dan mahasiswa agribisnis juga perlu lebih aktif menyuarakan persoalan agraria agar kebijakan pembangunan lebih berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga  Apakah Nadiem Makarim Masih Layak Memimpin Pendidikan Indonesia?

Media massa juga memiliki peran besar dalam mengangkat persoalan agraria agar tidak tenggelam begitu saja. Selama ini, konflik lahan sering dianggap sebagai masalah lokal, padahal dampaknya sangat luas terhadap kehidupan sosial masyarakat. Publik perlu mengetahui bahwa di balik proyek besar dan investasi yang terus dipromosikan, ada banyak petani yang kehilangan tanah, pekerjaan, bahkan masa depan keluarganya.

Pada akhirnya, pembangunan memang dibutuhkan, tetapi pembangunan seharusnya tidak mengorbankan rakyat kecil. Negara harus mampu menjadi pelindung masyarakat, bukan hanya mempermudah kepentingan investor. Jika keadaan ini terus dibiarkan, maka bukan hanya tanah yang hilang dari tangan rakyat, tetapi juga harapan dan masa depan mereka. Indonesia tidak boleh menjadi negara yang kaya sumber daya, tetapi miskin keadilan bagi rakyatnya sendiri. Sebab tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan tempat masyarakat menggantungkan hidup, mempertahankan identitas, dan membangun masa depan generasi berikutnya.

Baca Juga  Meningkatkan Kreativitas Siswa melalui Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah Dasar

Sumber Refrensi :

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik pertanian Indonesia 2024. Badan Pusat Statistik.

Databoks Katadata. (2024). Kasus konflik agraria meningkat pada 2024.

GoodStats. (2024). Perkebunan jadi sektor dengan konflik agraria terbanyak pada 2024.

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2024). Catatan akhir tahun konflik agraria 2024. Konsorsium Pembaruan Agraria.

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960). Republik Indonesia.