Pilu! Balita di Bangka Barat Jadi Korban Kekerasan Seksual
Penyidikan intensif di bawah pimpinan Kanit PPA, Aipda Feri Djohansyah langsung dilakukan guna mengumpulkan rekam jejak, keterangan, dan fakta lapangan.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi. Setelah mengantongi empat alat bukti yang sah dan kuat, penyidik menggelar perkara khusus yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasatreskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini tanpa pandang bulu.
“Kami telah bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyidikan demi mengumpulkan alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh personel unit, kami sepakat menaikkan status hukum saksi TS menjadi tersangka karena pemenuhan unsur pidana dan alat bukti yang sudah sangat kuat,” tegas AKP Raja Taufik Ikrar Bintani saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut, Selasa (2/6/2026).
Dengan hasil tersebut, status hukum TS (37), seorang pria yang juga bekerja sebagai karyawan honorer asal Palembang dan tinggal di Kecamatan Mentok, resmi berganti. Penyidik Unit IV PPA langsung melayangkan Surat Panggilan Tersangka Kesatu agar TS menghadap pada Senin (25/5/2026) lalu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Atas tindakan keji tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana kekerasan seksual berat,” kata AKP Raja didampingi Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso dan Kanit PPA, Aipda Feri Djohansyah.
Lebih jauh, pelaku dibidik menggunakan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang berat.
Kini, kasus ini terus didalami oleh kepolisian, sementara pendampingan psikologis bagi korban balita menjadi prioritas utama demi menyembuhkan trauma mendalam yang ditinggalkan.
