“Akses jalan kami sangat terganggu oleh mobil-mobil yang mengantre solar di SPBU Kampung Jawa ini. Mohon instansi terkait segera turun tangan,” ujar Irma, Rabu (3/6/2026) pagi.

Sementara itu, Romi, warga Mentok lainnya mengatakan secara hukum, penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang mengganggu ketertiban publik melanggar sejumlah aturan.

Di antaranya Pasal 38 dan Pasal 274 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Pasal 12 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

“Harapan kami Pertamina dan pihak yang berwenang lain dapat mengatasi persoalan ini. Mulai dari Satlantas Polres Bangka Barat terkait penertiban lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Bangka Barat terkait fungsi jalan umum,” katanya.

Baca Juga  Banjir di Mentok Capai 50 Centimeter, Warga Pindahkan Perabotan Rumah

“Satpol PP Bangka Barat terkait penegakan Perda ketertiban umum, serta pihak Manajemen SPBU Kampung Jawa mengenai sistem pengaturan distribusi solar agar tidak merugikan fasilitas publik,” harapnya.

Hingga berita ini dimuat, upaya untuk konfirmasi kepada unsur berwenang masih terus diupayakan oleh awak media.