Ia menjelaskan, setiap peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didorong untuk menyusun dokumen KAK yang akan menjadi proposal resmi dalam pengajuan hak akses data kepada Kementerian PPN/Bappenas.

Sesuai Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 6 Tahun 2025, DTSEN merupakan basis data tunggal yang mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kemenko PMK, serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Bappenas yang telah disinkronkan dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil.

Keberadaan DTSEN diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan dalam penyaluran bantuan sosial, mulai dari meningkatkan ketepatan sasaran penerima, menghilangkan data ganda, hingga mempercepat proses penyaluran bantuan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Kakek Pencari Udang di Pantai Sampur Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Bakau

Berdasarkan data awal tahun 2026, DTSEN mencatat terdapat 211.223 individu dan 68.794 keluarga aktif di Kabupaten Bangka Tengah. Sementara itu, tingkat kemiskinan daerah pada tahun 2025 tercatat sebesar 6,70 persen, masih lebih rendah dibandingkan angka kemiskinan nasional yang mencapai 8,25 persen.

Untuk menekan angka tersebut, Pemkab Bangka Tengah telah menetapkan target penurunan kemiskinan dalam RPJMD 2025–2030. Pada tahun 2026, angka kemiskinan ditargetkan turun menjadi 5,12 persen dan terus berkurang hingga mencapai 3,98 persen pada tahun 2030.

Selain itu, pemerintah daerah juga menargetkan kemiskinan ekstrem atau kelompok desil 1 dapat ditekan hingga nol persen mulai tahun 2026.

Melalui pemanfaatan data tunggal yang valid dan sinergi lintas sektor, Pemkab Bangka Tengah optimistis mampu mewujudkan pembangunan yang lebih tepat sasaran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Baca Juga  Algafri: Mari Jadikan Ramadhan dan Idulfitri sebagai Momentum Memperbaiki Diri