Modus Pacaran dan Janji Dinikahi, Pemuda di Bangka Selatan Kepergok Tidur di Kamar Gadis 16 Tahun

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pemuda berinisial DD (21) diringkus polisi setelah kedapatan menyelinap dan tidur di dalam kamar korban yang masih berusia 16 tahun.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu Mardian Syafrizal menyebut aksi bejat pelaku terbongkar pada Senin (25/5/2026) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.

Baca Juga  Bawaslu Bahas Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Basel, Ini Hasilnya

Ayah korban sekaligus pelapor, MN (42), terbangun dari tidurnya setelah dibangunkan oleh sang istri, DW.

Dengan nada cemas, DW memberi tahu suaminya bahwa anak perempuan mereka, DL (16), sedang tidur di dalam kamar bersama seorang pria asing, yakni pelaku DD.

“Saat itu, MN langsung mendatangi kamar anaknya dan menggedor pintu berkali-kali sembari memerintahkan mereka untuk keluar. Karena tidak ada respons dan pintu tetap terkunci dari dalam, MN bergegas meminta istrinya memanggil tetangga, kerabat, serta pihak keamanan,” kata Iptu Mardian.

Melihat situasi rumah sudah ramai oleh warga dan petugas keamanan, korban DL akhirnya membuka pintu kamar. MN yang emosi langsung menarik pelaku DD ke ruang tamu dan menginterogasinya.

Baca Juga  Aktivitas Ponton Selam di Toboali Nyaris Nempel di KIP Mitra PT Timah, Divisi PAM Lakukan Penertiban

Kata Kasi Humas, saat diinterogasi warga, DD sempat berdalih dan berkilah dengan alasan “menumpang minta urut”. Merasa dibohongi, ayah korban yang geram langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan pagi harinya sekira pukul 06.00 Wib.

Setelah menerima laporan resmi, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.