“Pada Selasa (26/5/2026) pagi, petugas melakukan tindakan persuasif dengan menjemput DD di kediamannya salah satu desa di Kecamatan Simpang Rimba. Dalam proses pemeriksaan intensif, pelaku tidak dapat mengelak lagi dan mengakui semua perbuatannya,” ujar Mardian.

Pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali.

Aksi pertama dilakukan pada bulan April 2026, dan aksi terakhir dilakukan tepat pada malam penggerebekan, Senin (25/5/2026) sekira pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan tersebut dan didukung dua alat bukti yang sah, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan DD sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka DD menggunakan modus memacari korban terlebih dahulu.

Pelaku kemudian merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming janji akan menikahinya.

Baca Juga  Aniaya Pekerja Instalasi Jaringan Indihome, Anak di Bawah Umur Diciduk Polsek Simpang Rimba

Korban yang teperdaya akhirnya menuruti kemauan pelaku hingga berani memasukkan pelaku ke dalam rumah saat orang tuanya sedang tidur.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban pada kejadian kedua.

Kasi Humas menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka DD telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Kasi Humas.