Curi HP Jemaah Tertidur di Masjid, Residivis Ini Diringkus URC Resmob Belitung

BELITUNG, TIMELINES.ID – Satreskrim Polres Belitung melalui URC Resmob Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Masjid Al-Ihram, Jalan Kemuning, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kamis (4/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh korban AR. Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone Realme Note 60 saat sedang beristirahat di Masjid Al-Ihram pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu dirinya tertidur di dalam masjid dengan meletakkan handphone di samping kepala. Ketika terbangun sekitar pukul 04.00 Wib, korban mendapati handphone miliknya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV masjid, terlihat seorang pria mengambil handphone yang berada di samping korban saat korban sedang tertidur.

Baca Juga  Polres Ciduk Residivis Spesialis Curat, Pelakunya Anak di Bawah Umur

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Belitung yang dipimpin oleh Aipda Yulizar Ibrahim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil memperoleh petunjuk terkait keberadaan barang bukti dan identitas terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berinisial AB (44), seorang nelayan yang merupakan residivis dan telah tiga kali menjalani hukuman penjara.