Tim kemudian melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Tanjungpandan. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di seputaran Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungpandan.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban. Barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 60 warna Hitam Marmer juga berhasil diamankan karena masih berada dalam penguasaan pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Belitung,” ujar AKP Martuani Manik, Jumat (5/6/2026)

Polres Belitung akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga miliknya, termasuk saat berada di tempat ibadah.

Baca Juga  Pj Gubernur Babel: UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November

Saat ini pelaku telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Belitung.