Didit: Tambang di Teluk Kelabat Dalam Ilegal, PT Timah Tidak Pernah Terbitkan SPK

PANGKALPINANG, TIMELINES.IDKetua DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya, menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang beroperasi di Teluk Kelabat Dalam sepenuhnya ilegal. Hal ini diungkapkannya setelah menggelar audiensi bersama Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (8/6/2026), guna merespons konflik aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Rapat tersebut membuahkan kesepakatan penting, di mana pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) memastikan akan langsung turun ke lapangan untuk menertibkan aktivitas tambang dari zona tangkap nelayan.

Didit menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kawasan Teluk Kelabat Dalam yang dipermasalahkan murni merupakan wilayah tangkap nelayan dan bebas dari aktivitas pertambangan.

Baca Juga  PT Timah Salurkan Alat Kesehatan untuk Yayasan Bina Citra Kundur

“Alhamdulillah atas izin Allah hari ini sudah ada jalan keluarnya. Berdasarkan Perda Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Zonasi, ternyata yang dipermasalahkan itu adalah daerah wilayah tangkap nelayan atau bebas pertambangan,” ujar Didit kepada wartawan.

“Artinya, DPRD dan Pemerintah sudah memberi tempat, sektor pertambangan sudah ada di Perda, untuk sektor nelayan juga sudah ada. Namun ternyata ada aktivitas pertambangan di daerah wilayah tangkap nelayan tersebut,” sambungnya.

Fakta mengenai status ilegalitas tersebut semakin kuat setelah pihaknya melakukan konfirmasi langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait, yakni PT Timah Tbk. Didit memaparkan bahwa pihak PT Timah memastikan mereka sama sekali tidak terlibat dalam pengerukan di zona nelayan tersebut.

Baca Juga  Produk Jualan PT AHI Pangkalpinang Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp19.700.000

“Setelah di-cross-check ke PT Timah, mereka tidak pernah mengeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) terhadap wilayah itu karena mereka tahu itu bukan wilayah PT Timah. Artinya sudah ada kesepakatan dari rapat tadi bahwa insyaallah besok pagi Polairud Polda Bangka Belitung atas izin Bapak Kapolda, Satpol-PP atas izin Bapak Gubernur, Dinas Kelautan dan Dinas Pertambangan juga akan hadir bersama-sama dengan para kepala desa, BPD, dan masyarakat 10 desa untuk langsung ke lapangan,” tegas Didit.

“Hal ini dilakukan agar aktivitas pertambangan di wilayah Kelabat Dalam, yang merupakan wilayah zona nelayan, segera keluar dari zona nelayan itu. Artinya kita akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu,” tambahnya.

Selain mendesak pengosongan wilayah laut dari ponton isap, perwakilan masyarakat dari 10 desa juga menuntut agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut tidak diperpanjang. Menanggapi hal ini, Didit menjelaskan bahwa itu bukan kewenangan pihaknya, namun ia berjanji akan mengawal aspirasi tersebut hingga ke tingkat pusat.

Baca Juga  Setor Pajak dan PNBP, Bukti Nyata PT Timah Dukung Pembangunan Nasional

“Yang kedua, masyarakat juga minta IUP tidak diperpanjang. Soal perpanjangan IUP itu bukan wewenang kami di DPRD, itu wewenang Kementerian ESDM, tetapi kami akan meneruskan aspirasi tersebut,” tutur Didit.

“Karena dalam produk Perda, wilayah itu masuk daerah kawasan nelayan, dan Perda ini berlaku tahun 2020 sampai 2040. Artinya Perda ini dibentuk atau mengacu pada aturan yang tertinggi yaitu undang-undang, maka ini harus kita laksanakan bersama-sama,” tutup politisi senior tersebut.