Saat ditangkap, tidak tidak menemukan narkotika di tangan JK. Pelaku pun awalnya membantah atas kepemilikan senpi rakitan dan samurai tersebut.

Namun semua saksi yang diperiksa menyebut senpi tersebut merupakan milik tersangka.

“Baru tadi malam akhirnya JK mengaku senpi tersebut miliknya,” tambah  AKBP Agus Arif.

Kapolres menegaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap asal senpi rakitan jenis revolver tersebut dengan 4 butir peluru tajam.

Saat ini, pelaku JK beserta barang bukti berupa senjata api rakitan, senjata tajam jenis pedang, dan kendaraan bermotor roda dua yang digunakan, diamankan di Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup AKBP Agus.

Baca Juga  133 Peserta Unjuk Kekompakan Gerak pada Pawai Baris Indah Hari Kedua Pemkab Basel