Sempat Bergulat, Seorang Residivis Pembunuhan di Bangka Selatan Diringkus Bawa Senpi Rakitan dan Samurai
Namun kata kapolres, senjata api tersebut terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi kejadian saat terjadi pergulatan antara pelaku dengan petugas.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan badan JK dan tidak menemukan barang bukti narkotika.
Akan tetapi, petugas menemukan dan mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang.
“Pelaku memang diselidiki atas dugaan peredaran narkotika. Pelaku ini residivis pembunuhan tahun 2017 lalu dan baru keluar November 2025,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan dan Kasi Humas Iptu Mardian Syafrizal.
Selanjutnya, terduga pelaku JK beserta barang bukti berupa senjata api rakitan, senjata tajam jenis pedang, dan kendaraan bermotor roda dua yang digunakan, dibawa ke Polsek Payung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup AKBP Agus.
