Nekat Timbun BBM Subsidi di Bangka Barat, Kasat Reskrim: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar!
Nekat Timbun BBM Subsidi di Bangka Barat, Kasat Reskrim: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar!
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Tindakan tegas akan diambil karena aktivitas ilegal tersebut melanggar hukum dan telah menjadi perhatian khusus atau atensi dari pimpinan.
Seizin Kapolres, AKBP Pradana Aditya Nugraha, AKP Raja Taufik menegaskan bahwa penimbunan BBM subsidi memicu kelangkaan yang menyengsarakan masyarakat luas dan tidak akan ditoleransi.
“Kami mengingatkan dengan keras agar jangan ada lagi oknum masyarakat atau pihak mana pun yang mencoba menimbun atau menyalahgunakan BBM bersubsidi,” ujar AKP Raja Taufik, Kamis (11/6/2026) siang.
Ia mengatakan, jika terlibat praktik tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
