Nekat Timbun BBM Subsidi di Bangka Barat, Kasat Reskrim: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar!
“Perbuatan ini merugikan hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memicu antrean panjang yang mengganggu ketertiban,” tambahnya.
Kata dia, penertiban penimbunan BBM ini merupakan instruksi langsung dari jajaran atas institusi Polri yang harus dilaksanakan secara maksimal di wilayah hukum Bangka Barat.
“Langkah penertiban ini bukan sekadar operasi biasa, melainkan sudah menjadi atensi langsung dari pimpinan di Polda Bangka Belitung,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Bangka Selatan tersebut.
Lebih lanjut, kepolisian akan memperketat pemantauan di setiap SPBU untuk mempersempit ruang gerak para pelaku pengeratan ilegal.
“Kami juga meminta masyarakat untuk aktif melapor jika melihat ada aktivitas mencurigakan atau gudang penimbunan BBM di lingkungannya,” tutup Kasat Reskrim.
