Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional
JAKARTA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut dugaan rasuah pada program strategis nasional. Penyidik resmi menetapkan dan menahan AM, Komisaris sekaligus Pengendali PT YAT, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka terhadap AM dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Terhadap Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Modus Operandi: Kongkalikong, Mark Up, dan Manipulasi BAST
Kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika Tersangka AM menemui Tersangka LP yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Pertemuan tersebut bertujuan mempresentasikan profil PT YAT agar bisa menggolkan proyek-proyek pengadaan barang dan logistik di lembaga baru tersebut.
Dari pertemuan itu, AM mengendus adanya proyek Pengadaan Sepeda Motor Listrik operasional di BGN dengan nilai anggaran fantastis, yakni Rp60.000.000 per unit. Padahal, pengadaan tersebut dinilai tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Sejak Februari 2025, AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengondisikan proyek. Mengingat PT YAT tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi syarat, AM bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi perusahaan lain, yaitu PT ASE, guna memuluskan langkah memenangkan proyek.
Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh tersangka dalam proyek ini:
Pengondisian Harga & Dokumen: Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan terlebih dahulu oleh pihak BGN dan tersangka.
Mark Up Anggaran: Tersangka AM secara sengaja menggelembungkan harga per unit sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Manipulasi Serah Terima Barang: Tersangka mengantongi pembayaran penuh secara melawan hukum menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dokumen dibuat seolah-olah perakitan motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, harga dan spesifikasinya menabrak PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal Badan Gizi Nasional maupun swasta, mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
