Usai menerima laporan, personel Ditresnarkoba Polda Babel langsung turun melakukan penyelidikan. Benar saja, saat digerebek dan digeledah polisi berhasil menemukan barang bukti ganja yang disimpan dalam kotak besar.

Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga mengamankan 1 unit HP sebagai alat komunikasi transaksi.

Saat ini, tersangka Andre telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Babel guna mempertanggungjawabkan perbuatnnya.

“Benar Personel Ditresnarkoba Polda Babel mengamankan seorang pemuda dengan barang bukti 27 paket ganja atau seberat 21,6 kilogram,” ungkap Agus, Minggu (13/6/2026).

Pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 tahun 2026 atau pasal 610 ayat 2 huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Polda Babel terus berkomitmen untuk tidak akan memberi ruang peredaran narkotika di Bangka Belitung,” tegasnya.