Cross-Border Insolvency dan Sulitnya Eksekusi Harta Debitur di Luar Negeri
Indonesia, sayangnya, belum bergerak ke sana. Hukum kepailitan kita masih berpijak pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang memang cukup komprehensif untuk konteks domestik, tetapi sama sekali tidak mengatur mekanisme lintas batas secara memadai. Tidak ada pasal yang mengatur pengakuan otomatis terhadap putusan pailit asing, dan tidak ada prosedur khusus bagi kurator asing yang ingin mengakses aset debitur di Indonesia maupun sebaliknya. Artinya, ketika ada proses kepailitan yang melibatkan aset di luar negeri, kurator Indonesia harus mengandalkan hukum negara tujuan sepenuhnya, tanpa jaminan, tanpa jalur yang disederhanakan, dan tanpa kepastian kapan prosesnya selesai.
Kekosongan ini punya konsekuensi yang sangat konkret. Dari sisi kreditur, mereka bisa menang di meja pengadilan Indonesia tetapi gagal di tahap eksekusi karena aset debitur tidak terjangkau secara hukum negara tempat aset berada. Kreditur yang dimaksud bukan selalu lembaga keuangan besar, bisa juga pemasok skala menengah yang sudah telanjur mengirim barang, atau bahkan mantan karyawan yang menunggu pesangon. Mereka sudah melewati proses hukum yang panjang dan mahal, lalu berakhir dengan tangan kosong bukan karena kalah berperkara, melainkan karena sistemnya tidak mendukung eksekusi sampai tuntas. Ini bukan kegagalan individual, melainkan kegagalan dalam sistem hukum.
Dari sisi yang lebih luas, ketidakpastian semacam ini berdampak langsung pada iklim investasi. Salah satu pertimbangan utama investor asing sebelum masuk ke suatu pasar adalah keyakinan bahwa piutangnya bisa ditagih jika terjadi gagal bayar dan bahwa proses hukum yang mengikat tidak akan berhenti di tengah jalan hanya karena aset kebetulan berada di yurisdiksi lain.
Jika Indonesia tidak bisa memberikan kepastian itu, investor yang punya pilihan akan mempertimbangkan yurisdiksi lain yang lebih dapat diprediksi. Singapura sudah memanfaatkan celah ini dengan sangat baik. Mereka membangun reputasi sebagai pusat hukum komersial yang bisa diandalkan justru karena kerangka kepailitan lintas batasnya jelas. Indonesia, dengan skala ekonomi yang jauh lebih besar, seharusnya berada di posisi yang lebih kuat, tetapi dalam aspek ini justru tertinggal.
Langkah yang paling realistis untuk persoalan ini adalah mendorong adopsi UNCITRAL Model Law ke dalam sistem hukum nasional. Ini tidak berarti menyerahkan kedaulatan yudisial kepada pihak asing. Model Law dirancang cukup fleksibel, setiap negara tetap bisa menyesuaikan mekanismenya dengan sistem hukum domestik, termasuk menentukan kondisi dan pengecualian yang diperlukan. Revisi undang-undang kepailitan yang sudah berlaku lebih dari dua dekade ini juga sudah cukup mendesak dari berbagai sisi, sehingga penambahan ketentuan lintas batas bisa dimasukkan sebagai bagian dari agenda pembaruan yang lebih besar.
Sambil menunggu proses legislasi yang memang tidak bisa instan, Indonesia juga bisa mulai dari hal yang lebih mungkin dilakukan dalam waktu dekat, yaitu dengan merundingkan perjanjian bilateral tentang pengakuan putusan pailit dengan mitra dagang utama, seperti Singapura, Tiongkok, dan Jepang sebagai jembatan sementara yang lebih cepat direalisasikan.
Persoalan cross-border insolvency ini menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang seberapa serius Indonesia mau membenahi kerangka hukum komersialnya agar setara dengan standar yang berlaku di kawasan. Selama kekosongan ini dibiarkan, yang menanggung biayanya adalah kreditur yang kehilangan hak mereka secara tidak adil, dan investor yang memilih untuk menanamkan modalnya di tempat lain. Bukan karena Indonesia tidak menarik secara ekonomi, tetapi karena kepastian hukumnya belum meyakinkan.
