Oleh: Melisa Febyana — Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Ketika seseorang atau perusahaan dinyatakan pailit, langkah pertama yang diharapkan kreditur adalah menyita dan menjual aset debitur, lalu hasilnya dibagikan kepada kreditur sesuai urutan prioritas. Proses itu terdengar logis dan sederhana, tetapi kenyataannya jauh lebih rumit, terutama ketika debitur yang bersangkutan menyimpan hartanya di luar negeri seperti rekening bank Singapura, properti di Hong Kong, atau perusahaan cangkang yang didirikan di yurisdiksi pajak rendah seperti Cayman Islands.

Kurator yang ditunjuk pengadilan Indonesia tidak bisa begitu saja datang ke sana membawa putusan dari Pengadilan dan meminta aset itu diserahkan. Ia harus mengulang proses hukum dari awal di negara tempat aset berada, mengikuti aturan setempat, dengan biaya juga waktu yang tidak sedikit dan hasilnya pun tidak dijamin. Inilah inti dari persoalan yang disebut cross-border insolvency, yaitu kepailitan yang melibatkan aset atau pihak di lebih dari satu negara, dan mengapa penanganannya di Indonesia masih menjadi celah hukum yang serius hingga saat ini.

Baca Juga  Pangan di Ujung Politik: Ketika Petani Lokal Kalah oleh Impor

Yang membuat masalah ini sulit diselesaikan bukan hanya soal prosedur, tetapi ada konflik mendasar antara dua pendekatan hukum yang belum benar-benar tuntas. Pendekatan pertama disebut prinsip teritorial, yang menyatakan setiap negara hanya berwenang atas aset yang secara fisik berada di wilayahnya. Konsekuensinya, putusan pailit dari pengadilan satu negara tidak otomatis berlaku di negara lain. Pendekatan kedua adalah prinsip universal, yang berpendapat bahwa kepailitan seharusnya ditangani secara terpadu oleh satu forum utama dan diakui secara lintas batas, sehingga kreditur dari mana pun bisa mengakses prosesnya tanpa harus mengulangi semuanya di setiap yurisdiksi.

Keduanya punya logika yang masuk akal, tetapi karena tidak ada aturan yang benar-benar mengikat di tingkat internasional, masing-masing negara memilih pendekatannya sendiri berdasarkan kepentingan domestik. Akibatnya, kreditur yang ingin mengejar aset debitur di luar negeri terjebak dalam ketidakpastian yang tidak perlu. Tidak ada jaminan bahwa putusan pengadilan Indonesia akan diakui di negara tujuan, dan biaya untuk membuktikannya di sana sering kali sudah lebih besar dari nilai aset yang hendak dikejar.

Baca Juga  Peran Mangrove Munjang dalam Mendukung Perlindungan Lingkungan Laut dan Pesisir

Ketidakpastian ini sebenarnya bukan tanpa solusi. Sejak 1997, UNCITRAL yaitu badan PBB yang menangani hukum perdagangan internasional sudah mengeluarkan Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai kerangka harmonisasi yang bisa diadopsi negara-negara secara sukarela. Model Law ini menawarkan mekanisme pengakuan timbal balik atas proses kepailitan lintas negara, memberi akses bagi kurator asing untuk mengajukan permohonan ke pengadilan setempat, dan mendorong koordinasi antar yurisdiksi agar penanganan aset debitur bisa berlangsung lebih efisien.

Negara-negara besar sudah lama bergerak ke sana. Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Australia, dan Korea Selatan adalah beberapa yang sudah mengintegrasikan kerangka ini ke dalam hukum nasional mereka. Di kawasan ASEAN, Singapura menjadi yang paling maju. Singapura secara resmi mengadopsi Model Law melalui Insolvency, Restructuring and Dissolution Act, yang berlaku efektif pada 2020. Singapura kini dikenal sebagai salah satu pusat restrukturisasi utang regional yang paling dipercaya di Asia. Beberapa negara ASEAN lainnya juga mulai mengkaji langkah serupa.

Baca Juga  Hukum Lingkungan di Titik Kritis: Refleksi dari Krisis Ekologi di Pangkalpinang