Suami di Toboali Tega Aniaya Istri Berstatus ASN, Pelaku Serahkan Diri
Suami di Toboali Tega Aniaya Istri Berstatus ASN, Pelaku Serahkan Diri
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial WK (38).
Pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri, HL (40), kini harus berhadapan dengan hukum setelah menganiaya korban.
Kapolres Bangka Selatan ABKP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas IPTU Mardian Syafrizal, S.Pd, membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus dugaan KDRT tersebut.
Menurut Mardian, peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekira pukul 11.00 Wib di sebuah rumah di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kejadian bermula saat korban WK sedang berada di rumah ibunya.
Pelaku HL tiba-tiba datang dan langsung marah-marah sembari mempertanyakan keberadaan sang istri selama satu minggu terakhir dengan nada emosi.
“Kamu di mana? kamu ke mana saja seminggu ini, ada suami tapi tidak mengurus suami. mana anak-anak?” bentak HL saat kejadian.
