Suami di Toboali Tega Aniaya Istri Berstatus ASN, Pelaku Serahkan Diri
Meski sempat ditenangkan oleh kakak perempuan korban (DW) untuk bicara baik-baik, HL yang sudah gelap mata justru mulai membanting barang-barang di atas meja, mulai dari pot bunga, kipas angin, hingga buket bunga.
Tak berhenti di situ, HL langsung menyerang korban yang sedang duduk di kursi.
Pelaku memukul kepala bagian belakang korban menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali, menampar wajah sebelah kiri korban sebanyak 1 kali dan menendang wajah korban dengan kaki kanan hingga mengenai bibir kiri bagian atas.
Tak hanya itu, pelaku juga menghantam korban menggunakan kursi sebanyak 2 kali yang mengenai paha sebelah kiri korban saat korban berusaha menghindar.
Pada hari Jumat, 12 Juni 2026, sekira pukul 10.00 WIB, terduga pelaku akhirnya memilih untuk datang dan menyerahkan diri ke Sat. Reskrim Polres Bangka Selatan.
“Terduga pelaku telah menyerahkan diri ke Sat. Reskrim Polres Bangka Selatan untuk ditindaklanjuti terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh sdri. WK,” jelas IPTU Mardian Syafrizal.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 helai baju lengan Panjang, 1 helai hijab berwarna hitam, 1 buah buku akte nikah berwarna hijau, dan 1 buah buku akte nikah berwarna merah.
Atas tindakannya, HL kini resmi ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
