Di Balik Jeruji Mentok: Teka-Teki TGR Miliaran Rupiah Eks Plt Direktur RSUD Sejiran Setason
•Tahun 2024: Berkurang menjadi Rp2.337.635.114,15 (setelah mengangsur Rp25.419.548).
Hingga pertengahan 2026, data perkembangan LKPD untuk tahun anggaran 2025 belum dapat dipublikasikan secara rinci karena masih berada dalam tahap pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jika tren pembayaran hanya berkisar di angka puluhan juta rupiah per tahun, maka dibutuhkan waktu puluhan tahun bagi Yudi untuk memutihkan seluruh kewajibannya kepada daerah.
Ranah Administratif vs Jalur Hukum
Fenomena ini memicu pertanyaan kritis terkait tata kelola keuangan dan hukum. Mengapa nilai kerugian yang begitu fantastis diselesaikan melalui mekanisme tuntutan ganti rugi daerah, bukannya langsung dilimpahkan seluruhnya ke Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bagian dari perkara pidana korupsi?
Secara regulasi, TGR merupakan ranah administratif yang ditujukan kepada pegawai negeri bukan bendahara untuk memulihkan kerugian negara akibat kelalaian atau perbuatan melanggar hukum. Namun, batas tegas kapan sebuah kasus diselesaikan secara internal oleh pemerintah daerah dan kapan harus diserahkan sepenuhnya ke kejaksaan atau kepolisian sering kali menjadi area abu-abu di mata publik.
Demi menjaga keberimbangan informasi, awak media terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak otoritas Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Konfirmasi tertulis dan wawancara sedang diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat Daerah selaku Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Publik kini menunggu kejelasan: apakah mekanisme cicilan ini sudah sesuai dengan rekomendasi sanksi hukum, ataukah ada celah regulasi yang membuat pemulihan kerugian negara menjadi berlarut-larut?
