Ketua DPRD Babel: Wagub Hellyana Tidak Bisa Diberhentikan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Pimpinan DPRD bersama Ketua Fraksi di DPRD Babel belum lama ini melakukan konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri.

Para wakil rakyat ini berkonsultasi untuk mempertegas jabatan Wakil Gubernur Babel, Hellyana yang saat ini menjalani hukuman 4 bulan kurungan.

Hellyana dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan penipuan tagihan hotel senilai Rp22 juta.

Ketua DRPD Babel, Didit Sri Gusjaya menjelaskan berdasarkan hasil konsultasi, kasus hukum yang menimpa Hellyana tidak memenuhi unsur untuk diberhentikan sebagai Wakil Gubernur Babel.

Demikian dikutip dari Jurnalindonesia.co, Kamis (18/6/2026).

Didit menyebut kasus hukum yang menimpa Wagub Hellyana bersifat kasus umum bukan kasus luar biasa, korupsi, terorisme, atau kasus narkoba.

Baca Juga  Didit Sesalkan Oknum Karyawan PT Timah Hina Honorer Antre BPJS

Sehingga secara aturan tidak bisa diberhentikan oleh pemerintah pusat.