Selain itu, Didit mengatakan DPRD Babel juga akan membentuk tim kecil dari unsur fraksi untuk mengkaji persoalan hukum Wagub Babel.

Rencananya permasalahan ini akan dibawa ke Banmus DPRD Babel.

Dilansir, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana divonis 4 bulan penjara pada sidang yang digelar Senin (18/5/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasrola Bakara menyatakan perbuatan terdakwa Hellyana terbukti melakukan pidana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan 4 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 8 bulan penjara.

Hellyana terseret penipuan pemesanan hotel sebesar Rp22,2 juta pada tahun 2023 hingga 2024 lalu.

Hellyana tidak mengajukan banding atas putusan tersebut dan saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Pangkalpinang.

Baca Juga  Hellyana: DPRD Babel Akan Bahas RTRW dan UU Cipta Kerja di Rakornas Bapemperda  

Sumber: Jurnalindonesia.co