Melalui Pakta Integritas, Bangka Selatan Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Akuntabel
Melalui Pakta Integritas, Bangka Selatan Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Akuntabel
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Selatan, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kapolres Bangka Selatan, Dandim 0432/Bangka Selatan, para kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kabupaten Bangka Selatan, panitia SPMB Tahun 2026, pengurus PGRI Kabupaten Bangka Selatan, serta tamu undangan lainnya.
Mewakili Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, S.T., M.M., hadir sekaligus memimpin jalannya kegiatan tersebut.Dalam sambutannya, Hefi Nuranda menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, keterlibatan Forkopimda dalam kegiatan tersebut menjadi bukti nyata adanya komitmen kolektif untuk membangun sistem pendidikan yang berintegritas.
“Kehadiran Forkopimda hari ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen membangun pendidikan berintegritas bukan hanya tugas Dinas Pendidikan, tapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Hefi juga menekankan bahwa proses penerimaan peserta didik baru merupakan gerbang awal dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, proses tersebut harus dijalankan secara jujur dan adil tanpa adanya praktik titipan, pungutan liar maupun bentuk penyimpangan lainnya.
“SPMB adalah pintu awal pendidikan anak-anak kita. Kalau pintunya sudah retak karena titip, pungli, atau main belakang, maka susah kita harapkan lahir generasi yang jujur,” tegasnya.
