Anggota DPRD Babel Monica Haprinda Diusulkan PAW, PDIP Ungkap Alasannya
Anggota DPRD Babel Monica Haprinda Diusulkan PAW, PDIP Ungkap Alasannya
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Bangka Belitung telah menyampaikan surat usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Babel Monica Haprinda ke KPU Babel. Saat ini, usulan PAW sedang berproses di KPU Bangka Belitung.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bidang Hukum & Advokasi, Rudy Atani Sitompul, S.H. dikonfirmasi menjelaskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD, Saudari Monica Haprinda ini bukan sekadar kebijakan internal yang diambil secara sepihak, melainkan sebuah mekanisme konstitusional yang sah dan diatur ketat oleh sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Rudi, proses ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025, serta AD/ART PDI Perjuangan melalui putusan resmi Mahkamah Partai.
“Keputusan ini diambil melalui mekanisme internal partai yang sah. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan AD/ART Partai pada dua aspek utama,” ujar Rudy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).
